Kebijakan Mutu Universitas Muhammadiyah Gresik
Seluruh pimpinan dan staf bertekad untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas dalam mencetak SDM berakhlak mulia serta memiliki kemampuan intelektual, kematangan kepribadian, memiliki keahlian, dan kemampuan komunikasi global, dengan selalu melaksanakan peningkatan secara berkesinambungan, demi tercapainya kesejahteraan umat manusia.
Kebijakan Akademik Universitas Muhammadiyah Gresik
Untuk mewujudkan lulusan dengan kualifikasi sebagaimana diharapkan maka :
a. Kurikulum di UMG dirancang sedemikian rupa dengan berbasis kompetensi (kompetensi perilaku, kompetensi intelektual dan ketrampilan yang berlandaskan IPTEK, kompetensi kemampuan berorganisasi dan berkomunikasi global, serta kompetensi yang bermuatan IT) dan memberi kemungkinan terlaksananya proses pembelajaran, pembimbingan dan penugasan secara maksimal.
b. Unsur-unsur pembelajaran seperti silabi, GBPP, SAP, Sarana belajar dan metode mutakhir yang dirancang seefektif dan selengkap mungkin .
c. Optimalisasi pendayagunaan potensi sumber belajar lingkungan eksternal UMG (Industrialisasi Gresik) sebagai orientasi dan materi dalam proses belajar mengajar .
d. Memaksimalkan pendayagunaan IT dalam proses belajar mengajar.
3. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat:
a. Penelitian UMG diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan memberikan kontribusi penyelesaian terhadap permasalahan yang ada demi mensejahterakan umat manusia: Peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi dan kualitas hidup.
b. Pengabdian Masyarakat di UMG diarahkan dalam rangka keterlibatan civitas akademika turut serta menyelesaikan problem masyarakat dengan pendekatan dan norma akademis.
a. Mahasiswa UMG berasal dari SMU/SMK yang telah diseleksi dengan kriteria tertentu sehingga mempunyai kemampuan dasar yang cukup kuat untuk mengikuti pendidikan di UMG.
b. Mahasiswa selama mengikuti pendidikian di UMG selalu dapat menjunjukkan perilaku yang bernilaikan keislaman, perilaku sebagai insan inteletual dan professional, serta selalu menunjukkan sikap ingin maju dan ramah terhadap lingkungan, serta mampu mengikuti dan berpikir positif terhadap setiap perubahan.
5. Dosen :
a. Dosen UMG terdiri dari dosen yang berasal dari akademisi murni, para praktisi perusahaan dan professional lainnya yang direkrut dengan mekanisme dan tahapan-tahapan dengan berdasarkan kriteria tertentu, dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, akhlaqul karimah dan profesionalitas.
b. Selama melaksanakan tugas di UMG, dosen harus menunjukkan sikap adil dan bijaksana terhadap persoalan mahasiswa, mampu membimbing mahasiswa sesuai dengan kebutuhan pendidikan, dan menunjukkan sikap professional yang berorientasi pada bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
c. Universitas Muhammadiyah Gresik akan selalu mendorong dan memberi peluang para dosen untuk mengembangkan kemampuan akademik, kemampuan profesionalitas dan pengembangan akhlaqul karimah.
6. Sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki UMG adalah untuk menunjang sistem pendidikan efisien dan efektifitas meliputi gedung administrasi, ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, tempat ibadah, dan prasarana lainnya seperti kantin, tempat parkir, serta ruang untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan.
a. Ruang kuliah dirancang untuk menjadi tempat yang nyaman dan produktif bagi proses belajar mengajar.
b. Laboratorium merupakan tempat untuk menyelenggarakan praktikum dan menunjang kegiatan penelitian dan peningkatan keahlian.
7. Karyawan sebagai unsur penunjang harus mempunyai kemampuan profesioanal dalam melayani setiap kebutuhan kegiatan, yaitu santun, tanggap, cepat, tepat dan akurat.
8. Profil output mahasiswa UMG
Dalam rangka menangani proses industrialisasi yang ramah lingkungan dan menangani masalah masalah kehidupan secara umum maka lulusan UMG diharapkan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
Kualifikasi Kepribadian :
Kualifikasi Intelektual :
Kualifikasi Profesional :
Kualifikasi Komunikasi :
Mampu berkomunikasi dengan bahasa global (bahasa inggris, arab dan teknologi informatika)
Pusat studi dan pengembangan adalah lembaga tingkat universitas yang pendirian dan kiprahnya, mengikuti hal-hal berikut :
a. Pusat studi didirikan dalam rangka merespon/menangani satu aspek kehidupan yang memerlukan berbagai keahlian.
b. Pusat studi diusulkan oleh beberapa orang dari berbagai latar belakang disiplin ilmu yang berbeda yang memiliki konsen/keprihatinan pada satu aspek kehidupan yang sama.
c. Pendirian dan pembubaran pusat studi dilakukan oleh senat universitas dan disahkan oleh rektor.